Perpanjangan PPKM dimana menindaklanjuti instruksi dari Kemendagri dan surat edaran Gubernur Jawa Tengah. Setelah PPKM pertama dilaksanakan tanggal 11 -25 januari 2021, kini diperpanjang dari tanggal 26 – 8 Februari mendatang. Dalam surat edaran bupati pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online,Pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat sebesar 25% untuk restoran/rumah makan/warung, PKL, angkringan dan segala bentuk kegiatan usaha makan minum lain yang menimbulkan kerumunan sampai dengan pukul 20.00 WIB, sedangkan layanan makanan/minuman melalui pesan-antar/di bawa pulang sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB,Toko, Toko Modern, Toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan maksimal dan Usaha Pariwisata seperti tempat hiburan, tempat karaoke, cafe, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Semua di berlakukan demikian agar penyebaran virus covid-19 akan semakin menurun.

Dalam hal ini selama diberlakukan PPKM tahap pertama kasus covid-19 dikabupaten rembang menurun drastis sampai tanggal 23 januari 2021 kasus aktif sudah turun diangka 210 kasus padahal sebelum PPKM mencapai 500 kasus.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Rembang memberlakukan perpanjangan PPKM ketahap kedua dioptimalisasi supaya dapat menekan penurunan angka kasus. Berharap selalu bisa mematuhi aturan tersebut dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Perlu kerja sama semua pihak untuk melawan virus yang tidak bisa diremehkan itu.

Pendapat masyarakat akan adanya perpanjangan PPKM tahap kedua diantara mereka yang mengetahui bahaya covid-19 mereka setuju adanya PPKM dan untuk pedagang lebih merasa agak lega karena jam mereka dapat berdagang yang  semula dari jam 7 malam diperpanjang menjadi jam 9 malam. Kata maryam PKL di alun-alun Rembang “Iya enak begitu , lebih enak soalnya tutupnya jam 9 dari pada jak 7 (malam-red),”.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan Surat edaran yang terdahulu agak merugikan khususnya bagi PKL,toko kelontong,apotik dan swalayan dikarenakan tutup jam 19.00 wib.

Opini masyarakat “jadi was-was jika ingin membeli kebutuhan pas mendesak ternyata sudah lewat jamnya, takut diobyak-obyak sama satpolpp (petugas ketertiban), tp sekarang kan alhamdulillah kan sampe jam 9 (malam-red) jadi tidak was-was klo mw kewarung”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.