Kedudukan dan Fungsi :

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang statistik dan bidang persandian.Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik sebagaimana mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang terdiri dari pengelolaan informasi, pengelolaan komunikasi publik dan statistik.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan statistik;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan statistik;
  3. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan statistik;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
    dengan fungsinya.

Seksi Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal dan pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten; pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pemantauan dan pemberdayaan komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah; pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten; dan layanan Pengelolaan informasi publik.

Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah daerah; pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal; pembuatan konten lokal; diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah, pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten, pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengelolaan hubungan dengan media.

Seksi Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan data statistik sektoral, Pengolahan data statistik sektoral, Analisis data statistik sektoral, membangun meta data statistik sektoral, Diseminasi data statistik sektoral, Pengembangan infrastruktur statistik sektoral, standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral.

Bidang Aplikasi Informatika

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi Infrastruktur, Teknologi Informasi, Aplikasi serta Persandian dan Keamanan Informasi.
Bidang Aplikasi Informatika, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Aplikasi serta Persandian dan Keamanan Informasi.
  2. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Infrastruktur Teknologi Informasi, Aplikasi serta Persandian dan Keamanan Informasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  3. Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Aplikasi serta Persandian dan Keamanan Informasi;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC); pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika; layanan Government Cloud Computing; interkoneksi jaringan intra pemerintah kabupaten; penyediaan prasarana dan sarana teknologi informasi pemerintah daerah; mengelola dan memantau grafik elektronik di jaringan pemerintah kabupaten; pengelolaan akses internet pemerintah dan publik serta penyaringan konten negatif di jaringan pemerintah kabupaten; menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif; layanan pemerataan teknologi informasi dan komunikasi; penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City; dan audit infrastruktur dan jaringan.

Seksi Pengelolaan Aplikasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penetapan Standar format data aplikasi, layanan recovery data dan informasi, pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik, layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, layanan interoperabilitas, interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan dan Pusat Application Program Interface (API) daerah, layanan pengembangan Business Process Reengineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Sistem Informasi Smart City; layanan interaktif pemerintah dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten; audit aplikasi teknologi informasi.

Seksi Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi layanan tata kelola keamanan informasi; penanganan insiden keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah; peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi; tata kelola persandian untuk pengamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi; pengelolaan sumber daya manusia sandi; pengelolaan perangkat lunak dan perangkat keras persandian; pengelolaan jaring komunikasi sandi; audit keamanan informasi.