Kabupaten Rembang sudah memiliki layanan dibidang informasi yg dikelola oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang selaku PPID Utama Kabupaten/kota. Sesuai  Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan; Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; dan Untuk melaksanakan kewajibannya, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; Pertimbangan tersebut, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara; Dalam rangka memenuhi kewajibannya, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Disamping itu,  keterbukaan informasi tidak hanya di tingkat kabupaten saja dalam rangka mengoptimalkan dan percepatan keterbukaan informasi public diharapkan sampai ketingkat desa/kelurahan dan kecamatan, sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public dan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang pedoman standart layanan informasi publik desa, bahwa pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan merupakan badan publik, karena mengelola sumber keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), bantuan keuangan baik dari APBN maupun APBD. Oleh karena itu sebagai badan public, pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan harus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi public karena merupakan lembaga legeslatif yang memiliki tugas pokok serta fungsi penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

Menyikapi pentingnya keterbukaan informasi hingga ketingkat desa serta kebutuhan akan informasi publik semakin meningkat perlu terus dikembangkan dari tingkat Kecamatan hingga Desa agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat, dalam Kabupaten Rembang sendiri belum ada keterbukaan informasi ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan, sehingga Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang selaku PPID Utama kabupaten/kota sedang mensosialisakan keterbukaan informasi publik dan segera membentuk  kelembagaan PPID ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Didalam sosialisasi diharapkan masing-masing desa/kelurahan dan kecamatan untuk membuat website dan menyajikan informasi informasi publik dengan kategori wajib berkala, mengidentifikasi dan menyusun informasi publik yang dikuasai dan terbuka melalui penetapan daftar informasi publik yang dikecualikan.

Dalam memberikan informasi dengan batasan informasi yang bisa dipublikasikan saja. Di dalamnya terdapat aturan bahwa informasi yang harus dipublikasikan adalah informasi terbuka untuk publik, sesuai aturan dalam Undang-undang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) dan ada pula informasi yang memang tidak boleh diberikan, yaitu informasi yang dikecualikan suatu kelembagaan PPID desa/kelurahan dan kecamatan yang di  sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). PPID ditingkat desa/kelurahan dan kecamatan dihimbau dapat menyajikan keterbukaan informasi yang masyarakat ingin ketahui dan akan menjadikan desa lebih baik dalam memberikan informasi ke masyarakat seperti pengelolaan keuangan, sehingga dapat meminimalisir agar tidak terjadi penyimpangan.

–(tieta)–

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.