Kabupaten Rembang sudah memiliki layanan dibidang informasi yg dikelola oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang selaku PPID Utama Kabupaten/kota. Sesuai Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik
