KOMINFO ADAKAN DARING/ONLINE DENGAN KEMENPAN RB TENTANG SOSIALISASI EVALUASI SPBE

Apa itu SPBE? SPBE merupakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dimana penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. hal ini seperti yang tertuang pada peraturan presiden No. 95 tahun 2018 tentang system pemerintahan berbasis elektronik. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif transparan dan akuntabel serta palayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Tata kelola dan managemen SPBE secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi SPBE. SPBE bukan hanya sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan. Lebih dari itu,SPBE meliputi beberapa domain antara lain domain kegiatan pemerintahan, teknologi dan informasi serta layanan. Didomain kegiatan pemerintahan ruang lingkup SPBE meliputi rencana induk SPBE,proses bisnis, anggaran dan belanja SPBE serta data dan informasi elektronik. Didomain teknologi dan informasi SPBE meliputi penyediaan pusat data terpadu, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung pemerintah, aplikasi layanan spbe serta keamanan informasi pemerintah. Semetara didomain layanan, SPBE meliputi layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan pelayanan publik berbasis elektronik.

Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan Aparatur Negara melalui penerapan SPBE atau egoverment, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, Aparatur Sipil Negara, Pelaku Bisnis,  Masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partispatif, inovatif, dan akuntabel, meninggkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama,meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas,dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk Kolusi, Korupsi,dan Nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakan berbasis elektronik. Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE.

Dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi dibidang penerapan SPBE, KEMENPAN RB akan melakukan evaluasi SPBE terhadap 130 instansi pusat dan pemerintah daerah sebagaimana daftar terlampir dalam surat ini. Kegiatan evaluasi SPBE dimaksud akan dilaksanakan berdasarkan peraturan KEMENPAN RB no 5 thn 2018 ttg pedoman evaluasi SPBE. Adapun mekanisme kegiatan akan dilakukan secara daring atau online melalui tahapan-tahapan sebagai berikut Sosialisasi Evaluasi SPBE, Evaluasi Mandiri, Wawancara. Yang dilaksanakan tanggal 16-17 juli 2020. Didalam daring tersebut diharapkan dinkominfo jelas akan cara-cara dalam penilaian evaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.