Untuk melakukan penguatan sistem pemerintah berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang maka diselenggarakan Sosialisasi dan Koordinasi CSIRT Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Rembang pada hari Rabu 22/05/2024. Peserta Sosialisasi dan Koordinasi CSIRT Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024 dengan peserta berjumlah 40 orang yang terdiri dari Pranata Komputer 26 OPD dan 14 Kecamatan atau yang mewakili Pengelola TI/admin website OPD.

Acara dimulai dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian Bapak Sumadi, SH. Dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang Bapak Drs. Gantiarto St. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Sosialisasi dan Koordinasi Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan pada hari ini merupakan upaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang nantinya akan mengoperasionalkan pekerjaan penanganan insiden siber. Diharapkan setelah penyelenggaraan sosialisasi ini, kita semakin siap menuju pembentukan dan peluncuran Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Organisasi Pemerintah Kabupaten Rembang. Peran serta dan partisipasi aktif dari semua pihak dapat mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Rembang yang mampu menjamin mutu serta keberlangsungan layanan baik kepada masyarakat maupun pengguna sistem elektronik lainnya menuju Rembang Gemilang.

Sebagai narasumber pertama yaitu Ibu Isti Rochmayanti, SH Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKD Kabupaten Rembang memaparkan materi optimalisasi peran pranata komputer terhadap pengelolaan teknologi informasi pada instansi pemerintah.

Kemudian Bapak Rian Septiadi, A.Md.T dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah menjelaskan terkait pola kerja tim tanggap insiden keamanan siber (CSIRT) pada instansi pemerintah.

Pada akhir paparan, Bapak Subroto Budhi Utomo S.Kom, M.T dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah menjelaskan terkait ancaman data breach mengintai sistem elektronik milik instansi pemerintah. Pemaparan dimulai dengan pengenalan terkait data breach, contoh kasus, aturan undang-undang, perlindungan data, dan best practice keamanan data.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.