Pemkab Rembang Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2026 dan Pembinaan Walidata Pendukung untuk Memperkuat Tata Kelola Data Daerah
REMBANG, 8 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sekaligus Pembinaan Walidata Pendukung. Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Video Conference Dinbudpar Kabupaten Rembang ini dihadiri oleh para Kepala Subbagian (Kasubbag) Program/Perencanaan serta pengelola data dari seluruh Perangkat Daerah, kecamatan, hingga RSUD dr R Soetrasno Kabupaten Rembang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola data daerah agar menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar-instansi.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang, Budiyono, S.Kom., M.M., menegaskan pentingnya data berkualitas sebagai pijakan utama perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Penerbitan Perbup Nomor 15 Tahun 2026 ini secara resmi mencabut dan memperbarui aturan terdahulu, yakni Perbup Rembang No. 12 Tahun 2020 dan Perbup Rembang No. 35 Tahun 2022.
“Data yang baik adalah awal dari kebijakan dan pembangunan yang tepat sasaran. Melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2026 ini, kita memperjelas pembagian peran dan memperkuat komitmen bersama menuju Satu Data Kabupaten Rembang yang akurat, terpadu, dan akuntabel,” tegas Budiyono.
Pembaruan Perbup ini diselaraskan dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait penunjukan Pembina Data Geospasial tingkat Daerah serta penyesuaian struktur kelembagaan Pemkab Rembang.
Sebagaimana dipaparkan oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinkominfo Rembang, Moh. Nur Said, S.STP., M.Si., Perbup No. 15 Tahun 2026 memperjelas klasifikasi jenis data daerah menjadi empat kategori utama (Pasal 5 & 6) yaitu Data Statistik Sektoral, Data Geospasial, Data Keuangan Daerah, Data Lainnya.
Dari perspektif hukum yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha, S.H., M.Si., Perbup Nomor 15 Tahun 2026 Pasal 14 menetapkan struktur kelembagaan Penyelenggara Satu Data Daerah.

Sesi pembinaan teknis dipimpin oleh Kepala Seksi Statistik Dinkominfo Rembang, Achmad Agung Dwi Nugroho, S.Kom. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa Kasubbag Program bertindak sebagai Walidata Pendukung yang merupakan "filter mutu pertama" di tingkat Perangkat Daerah sebelum data dikirimkan ke Walidata (Dinkominfo). Walidata Pendukung wajib memverifikasi bahwa data dari Produsen Data telah memenuhi 4 Prinsip Utama Satu Data Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, seluruh Perangkat Daerah diimbau untuk segera memperkuat tata kelola internal, menyusun daftar data sektoral beserta metadatinya, serta aktif berpartisipasi dalam rapat koordinasi Forum Satu Data Daerah yang diselenggarakan secara berkala. Acara sosialisasi dan pembinaan ditutup secara resmi pada pukul 12.00 WIB setelah sesi diskusi dan tanya jawab.