
Senin, 10 Juni 2024 bertempat di ruang audio visual Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rembang, Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Rembang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang jasa melalui E-purchasing.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta SE KPK No 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Implementasi E-Katalog.
Pada kesempatan tersebut Wiwin Priyadi sebagai Sub koordinator pengelolaan LPSE menyampaikan terkait Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa atau yang biasa dikenal dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diinputkan pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, dimana pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan kode RUP untuk dapat melaksanakan PBJ elektronik.
Dengan menggunakan toko daring dan katalog elektronik dalam pengadaan barang /jasa pemerintah agar pengadaan barang/ jasa cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.