Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang selama ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota/kabupaten dalam diseminasi informasi, kini mendapatkan wadah baru. KIM akan memanfaatkan website dengan domain KIM.id yang difasilitasi oleh Kementerian Kominfo RI.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penyampaian informasi yang selama ini hanya mengandalkan blog gratis dan penyebaran manual. Untuk memaksimalkan penggunaan platform digital ini, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Platform Digital Kemitraan bagi KIM. Kegiatan ini mengundang jajaran Dinas Kominfo Kabupaten/Kota dan perwakilan pengurus KIM dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah, berlangsung di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Rabu (29/5/2024).
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, Hasyim Gautama, menekankan pentingnya transformasi digital bagi KIM.


“Transformasi digital harus dimanfaatkan oleh KIM. Kedepan, KIM tidak lagi bekerja secara konvensional namun lebih mengedepankan aspek digital,” ujarnya. Salah satu bentuk transformasi ini adalah penggunaan domain website KIM.id.

Pemanfaatan KIM.id diharapkan dapat membantu diseminasi informasi dari kegiatan KIM di seluruh Indonesia, khususnya Jawa Tengah, agar lebih dikenal masyarakat luas. KIM.id dirancang untuk mengunggah segala informasi dan kegiatan masyarakat di daerah, sehingga informasi dari KIM bisa lebih mudah diakses.
“Potensi-potensi dari KIM ini bisa dikenal oleh masyarakat, sehingga akan muncul jejaring kontak dengan KIM yang bersangkutan. Di dalam KIM ini, kami berikan akses by name dan by address di dalam website domain KIM.id, sehingga mudah dikenali dan bagi pengunjung website dari KIM.ID nya akan merasa nyaman, karena disitu menjadi bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian Kominfo RI,” terang Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa untuk mengakses website ini, KIM harus teregistrasi di Dinas Kominfo setempat untuk mendapatkan nomor induk. Setelah itu, KIM akan didaftarkan pada domain KIM.id dan dapat mengakses website tersebut sebagai media diseminasi informasi. Admin website KIM.id terdiri dari admin nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan pengurus KIM sebagai admin dari masing-masing KIM.id. Mereka dapat mengunggah konten edukatif, potensi lokal, maupun kegiatan KIM.

Platform ini juga menyediakan akun user bagi dinas terkait. Misalnya, KIM yang bergerak di sektor pariwisata yang digalakkan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di desa/kelurahan, substansinya akan dikelola oleh Dinas Pariwisata. Namun, pendataan KIM tetap ada di platform KIM.id, memungkinkan kolaborasi antar dinas untuk mendukung dan menyinkronkan perencanaan kebijakan daerah.
“Kami memfasilitasi KIM.id agar keberadaan KIM di masing-masing daerah bisa semakin eksis dengan pemanfaatan platform digital ini. Kreativitas di dunia internet ini sangat banyak, seperti membuat konten-konten yang menarik, mengenalkan produk-produk daerah, dan hampir tidak terbatas. Sehingga, KIM diminta untuk inovasi dengan pembinaan dari Dinas Kominfo dan dinas-dinas terkait lainnya. Dimana, mereka bisa mengunggah dan menuangkan kreativitas mereka kepada dunia luar,” tegas Hasyim.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Diskominfo Jawa Tengah, Dikki Rulli Perkasa, menyatakan bahwa pemanfaatan platform KIM.id dapat mendorong transformasi digital bagi KIM yang sebelumnya masih tradisional.


“Platform KIM.id menjadi hal baru yang dikembangkan oleh Kementerian Kominfo RI. Kami bersyukur saat ini platform sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat, sementara kami selaku Pemerintah Provinsi berupaya memberikan bimtek kepada mereka di jajaran Pemerintah Daerah dan pengurus KIM se-Jawa Tengah. Sejauh ini, Alhamdulillah di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah semuanya terbentuk KIM,” pungkasnya. (ren/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.