Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2021, di kantor Kominfo Selasa (15/3/2022).

Kabid Tata Kelola dan Layanan Informatika, Suranto mengatakan indeks SPBE di Rembang tahun 2021 yakni 2,76. Nilai tersebut sudah masuk kategori baik.

Namun demikian ada indikator yang perlu didorong lebih baik lagi. Terlebih mulai tahun 2021 ada indikator yang baru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE.

“Poin-poin yang ada di Permenpan RB nomor 59 itu meliputi domain kebijakan SPBE, domain tata kelola SPBE, domain Manajemen SPBE dan domain layanan SPBE. Kita yang rendah ada di domain manajemen SPBE rata- rata 1, kalau domain layanan skornya sudah 3,69, ” ujarnya.

Suranto menambahkan pihaknya bersama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kan berupaya mendorong indikator- indikator yang memiliki skor rendah. Harapannya target indeks SPBE tahun 2022 ini bisa naik diangka 3,20.

“Kita akan push (dorong-red) skor- skor yang rendah supaya bisa menaikkan levelnya. Terutama di domain tata kelola dan manajemen.”

OPD- OPD dikatakan Suranto juga melaksanakan review atas regulasi yang terkait dengan SPBE, petunjuk pelaksanaan, Standart Operasional Prosedur (SOP) dan data dukung yang lain.

Dalam rakor kali ini tidak semua OPD diundang. Hanya beberapa OPD yang terkait langsung dengan SPBE, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan layanan perencanaan penganggaran dan keuangan Daerah (BPPKAD), Pelayanan Barang dan Jasa hadir Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda , pelayanan kepegawaian hadir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan layananan kearsipan dinamis dari Dinas Arsip dan Perpustakaan. (Mif/Rud/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.