Rembang,23 April 2019- Pelajar dari kalangan sekolah menengah umum begitu antusiasnya mengikuti sosialisasi internet sehat yang di selenggarakan oleh dinas komunikasi dan informatika, dengan didukung oleh narasumber dari Polres Rembang Kanit Tipiter Iptu Al Sutikna,SH.MH dan Aktifis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Achmad rif’an.

Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo dan Ibu Hj.Hasiroh Hafidz  selaku Ketua TP PKK Kabupaten Rembang membuka secara resmi acara yang diselengarakan pada selasa (23/4) di Gedung Audio Visual Kompleks Museum RA. Kartini .

“ Pelajar agar dapat menyaring Informasi yang beredar, dari informasi yang benar dan valid sampai berita bohong atau hoax. Dari hoax yang sekedar bercanda sampai hoax yang besifat provokasi, agitasi, dan propaganda. Menghadapi berita-berita yang belum tentu kebenarannya kita harus melakukan “Tabbayun” atau klarifikasi.” ungkap Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Rembang, Hj. Hasiroh Hafidz

Narasumber dari Polres Rembang juga memberikan pengarahan bahwa dalam penyalahgunaan di dunia media sosial yang ada dikalangan pelajar dapat terlibat pelanggaran UU ITE, oleh karena itu pelajar diharapkan tidak asal mengunggah ke sosial media melainkan memilah-milah mana yang baik dan layak untuk di unggah sehingga pelajar mengetahui dan tidak terjerumus yang dapat menyebabkan pelanggaran UU ITE.

Achmad Rif’an menyampaikan bagaimana cara membatasi penggunaan gadget pada anak dibawah umur, selain untuk kesehatan bagi si anak juga jika terlalu masuk dalam situs orang dewasa tanpa bimbingan orang tua akan menimbulkan dampak yang negatif bagi si anak tersebut. Dan dampak dan bahaya game online terhadap psikologis anak, dengan bimbingan orang tua diharapkan agar anak tidak ketergantungan akan game online selain dapat merugikan anak dibidang psikologis dan orang tua dibidang financial, Selaku Aktifis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan agar pelajar dan masyarakat dapat memahami penggunaan media komunikasi internet dengan sehat dan aman, dapat merespon permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan media komunikasi,dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak positif dan negative media komunikasi atau internet. Sehingga pelajar maupun guru di sekolah menengah umum mengetahui bagaimana  bahaya dan apa dampak atas penyalahgunaan media sosial yang dapat menyebabkan pelanggaran UU ITE. (tita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.