SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia (termasuk Kementerian Keuangan). Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional karena tidak memerlukan biaya lisensi. SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen; dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk subsistem audit. Sedangkan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sejak awal SPSE Kabupaten Rembang pada pelaksanaannya telah berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan, oleh karena itu setiap terjadi penyempurnaan SPSE,maka LPSE Kabupaten Rembang senantiasa melaksanakan penyesuaian dengan cara meng- Up Grade system/aplikasi yang dikembangkan oleh LKKP, LPSE Kabupaten Rembang juga telah mengembangkan mail secara mandiri. Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang sebagai OPD yang mempuntai tugas pokok dan fungsi sebagai mana diatur dalam PERBUP NO.58 tahun 2016 dan juga melaksankan fungsi Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang  mempunyai tugas mengelola system E-Procurement dilingkungan pemerintah kabupaten rembang.

Pendaftaran/registrasi perusahaan ke LPSE kabupaten rembang

Di kabupaten Rembang proses pengadaan barang dan jasa melalui unit LPSE dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2018 telah dilakukan proses pelelangan sebanyak 104 paket ikatan dengan jumlah pagu senilai Rp.213.949.765.000,-. Dengan 104 paket ikatan meliputi Pagu Rp.5.744.232.000,HPS Rp. 5.518.451.000, dan kontrak Rp. 5.412.897.000. Bagi semua pengguna LPSE agar dapat mengoperasionalkan acocount-nya di LPSE kabupaten rembang, terlebih dahulu harus melaksanakan registrasi ulang guna mendapatkan sertifikat digital yang diterbitkan melalui Dinas KOMINFO Kabupaten Rembang. Selain itu LPSE Kabupaten Rembang harus memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan penyedia(rekanan) ketika melakukan registrasi pada LPSE kabupaten rembang,memeriksan keaslian dokumen yang diserahkan oleh penyedia ketika melakukan registrasi pada LPSE Kabupaten Rembang, melakukan verifikasi pada SPSE,Updating NPWP penyedia jasa.

Menjelang pelaksanaan kegiatan pelelangan tahun 2019 telah nampak antusias para rekanan dengan melaksanakan registrasi ulang dan pendaftaran baru, karena untuk dapat mengikuti pelelangan melalui LPSE salah satunya syarat yang harus dipenuhi adalah dengan memiliki sertifikat digital.(tita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.